TUGAS 9 : PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN (MATERI NEGARA DAN KONSTITUSI)


A. NEGARA

  1. Pengertian Negara Secara Umum

Negara adalah suatu wilayah dipermukaan bumi yang kekuasaannya baik politik militer, ekonomi, sosial ataupun budaya yang diatur oleh pemerintah itu sendiri.

  1. Pengertian Negara Menurut Para Ahli
  • Roger H. soltau: “Negara adalah alat (agency) atau wewenang (authority) yang mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama, atas nama masyarakat.”
  • Max weber: “Negara adalah suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah.”
  • Robert M. Maclver: “Negara adalah asosiasi yang menyelenggarakan penertiban di dalam suatu wilayah dengan berdasarkan sistim hukum yang diselenggarakan oleh suatu pemerintah yang untuk maksud tersebut diberikan kekuasaan memaksa.”
  • George Jellinek: “Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah berkediaman di suatu wilayah tertentu.”
  • Djopkosoetono: “Negara adalah organisasi manusia yang berbeda di wilayah suatu pemerintahan yang sama.”
  1. Sifat Sifat Negara
  • Memaksa

Sifat negara yang pertama adalah memaksa. Sifat ini berarti bahwa suatu negara memiliki kekuasaan/kewenangan untuk mewajibkan warga negaranya supaya patuh dan taat pada peraturan yang ada dengan menggunakan alat paksa berupa polisi, jaksa, hakim dan juga sanksi yang tegas bagi yang melanggar aturan. Warga negara yang melanggar atau membangkan dan tidak patuh pada aturan akan dikenakan sanksi yang tegas.

  • Monopoli

Sifat negara yang kedua adalah monopoli. Monopoli ini mempunyai arti bahwa suatu negara juga memiliki kekuasaan/kewenangan yang mutlak untuk mengatur arah perjuangan ataupun juga menentukan tujuan yang akan dicapai oleh negara yang bersangkutan.

  • Menyeluruh/mencakup semua

Sifat negara yang terkahir atau yang ketiga ini berarti bahwa setiap negara memiliki kewenangan untuk memberlakukan semua peraturan yang telah dibuat oleh negara tersebut dan diperuntukkan oleh seluruh warga negara tanpa terkecuali atau tanpa adanya diskriminasi. Sifat ini juga disebut dengan sifat totalitas, sebagai contoh adalah semua warga negara harus membayar pajak, semua warga negara wajib untuk melakukan upaya bela negara dsb.

  1. Unsur Pembentuk Negara

a) Rakyat

Rakyat adalah sekumpulan manusia yang mendiami suatu wilayah tertentu. Rakyat merupakan unsur terpenting dalam negara karena rakyatlah yang pertama kali berkehendak membantuk negara. Rakyatlah yang mulai merencanakan, merintis, mengendalikan, dan menyelenggarakan pemerintahan negara. Rakyat dalam suatu negara dapat di bedakan menjadi berikut.

  • Penduduk dan Bukan Penduduk

Penduduk adalah mereka yang telah memnuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan undang-undang yang berlaku dalam suatu negara dan bertujuan untuk menetap di wilayah negara tertentu. Bukan penduduk adalah mereka/orang-orang yang bertempat tinggal di suatu negara hanya untuk sementara waktu.

  • Warga negara dan bukan Warga Negara

Warga negara orang-orang yang berada di wilayah suatu negara. Bukan warga negara adalah orang-orang yang berada diwilayah suatu negara yang berniat hanya sementara waktu dan tunduk pada pemerintah negara dimana ia berada.

  • Bangsa

Menurut Ernest Renant, bangsa adalah satu jiwa atau satu asas kerohanianyang ditimbulka oleh adanya kemuliaan bersama dimasa lampau atau bangsa tumbuh karena adanya soidaritas kesatuan.

b) Wilayah

Wilayah atau daerah adalah tempat berlindung bagi rakyat sekaligus temptat bagi pemerintahan untuk mengorganisasi atau menyelenggarakan segala kegiatan pemerintahan. Wilayah meliputi wilayah daratan, lautan, dan wilayah udara.

c) Pemerintah yang Berdaulat

Pemerintah yang berdaulat mempunyai kekuasaan tertinggi di tangan rakyat. Kekuasaan yang dipegang pemerintah sejatinya adalah kekuasaan rakyat. Rakyat sangat menghormati keputusan dan kebijakan pemerintah. Pemerintah menghormati rakyatnya dan rakyat juga menghormati pemerintahannya, sehingga negara lain juga segan dan menghormatinya.

  • Pemerintah Dalam arti luas

*Pemerintah dalam arti luas merupakan gabungan dari semua lembaga atau badan kenegaraan yang meliputi badan legislatif, eksekutif, dan yudikatif.

*Pemerintah sebagai gabungan badan kenegaraan tertinggi yang kuasa memerintah dalam arti luas.

*Pemerintah sebagai gabungan badan kenegaraan tertinggi yang berkuasa memerintah di wilayah

  • Pemerintah dalam arti sempit

*Pemerintah dalam arti sempit adalah badan yang mempunyai wewenang melaksanakan kebijakan negara (eksekutif) yang terdiri atas presiden dan wakil presiden serta kabinetnya.

*Pemerintah dalam arti sempit sebagai keputusan negara bersama menteri-menteri.

Ada 2 macam kedaulatan yaitu

  • Berdaulat keluar artinya memiliki kedudukan sederajat dengan Negara-negara lain, sehingga bebas dari campur tangan Negara-lain.
  • Berdaulat ke dalam artinya berwibawa, berwenang menentukan dan menegakkan hokum atas warga dan wilayah negaranya.

d) Pengakuan dari Negara Lain

Unsur pengakuan dari negara lain tidak merupakan unsur pokok dalam adanya atau berdirinya suatu negara. Melainkan sifatnya adalah menerangkan adanya negara (deklaratif). Pengakuan dari negara lain dibedakan menjadi dua yaitu de jure dan de facto.

  • Pengakuan De Jure

Adalah pengakuan resmi menurut hukum internasional, sehingga negara-negara di dunia mengakui eksistensi suatu negara sebagai sebuah negara baru.

  • Pengakuan De Facto

Adalah pengakuan menurut kenyataan berdirinya negara dan telah menjalankan pemerintahan sebagaimana mestinya.

Pengakuan dari negara lain merupakan bukan unsur mutlak berdirinya suatu negara, tetapi dari sudut hukum internasional sangat penting dalam hubungan antar bangsa. Moore berpendapat bahwa suatu negara tanpa pengakuan negara lain tidak berarti ia tidak dapat melangsungkan hidunya, tetapi peranan pengakuan dari negara lain itu penting agar dapat mengguanakan atribut negara yang bersangkutan. Fungsi pengakuan dari negara lain adalah sebagai berikut.

  • Tidak mengasingkan suatu negara dari hubungan internasional
  • Untuk menjamin kelangsungan hubungan internasional dengan jalan mencegah kekosongan hukum yang merugikan, baik kepentingan individu maupun antar bangsa.
  1. Asal Mula Negara

a) Secara Faktual

  • Occupatie/Kependudukan

Hal ini terjadi ketika suatu wilayah yang tidak bertuan dan belum dikuasai kemudian diduduki dan dikuasai oleh kelompok tertentu. Contoh : Liberia diduduki budak–budak negro yang dimerdekakan tahun 1847.

  • Cessie/Penyerahan

Sebuah daerah diserahkan kepada Negara lain berdasarkan perjanjian.

  • Acessie/Penaikan Lumpur

Bertambahnya suatu wilayah karena proses pelumpuran laut dalam kurun waktu yang lama dan dihuni oleh kelompok.

  • Fusi/Peleburan

Peleburan 2 negara atau lebih dan membentuk 1 negara.

  • Proklamasi

Suatu daerah yang semula termasuk daerah negara tertentu melepaskan diri dan menyatakan kemerdekaannya. Contoh : Belgia melepaskan diri dari Belanda tahun 1839, Indonesia tahun 1945, Pakistan tahun 1947 (semula wilayah Hindustan), Banglades tahun 1971 (semula wilayah Pakistan), Papua Nugini tahun1975 (semula wilayah Australia), 3 negara Baltik (Latvia, Estonia, Lituania) melepaskan diri dari Uni Soviet tahun 1991, dsb.c. Peleburan menjadi satu (Fusi).

Beberapa negara mengadakan peleburan menjadi satu negara baru. Contoh : Kerajaan Jerman (1871), Vietnam (1975), Jerman (1990), dsb.

  • Innovation/Pembentukan Baru

Suatu negara pecah dan lenyap, kemudian diatas wilayah itu muncul negara baru. Contoh : Jerman menjadi Jerman Barat dan Jerman Timur tahun 1945.

  • Anexatie/Pencaplokan/Penguasaan

Suatu negara berdiri di suatu wilayah yang dikuasai ( dicaplok ) oleh bangsa lain tanpa reaksi berarti. Contoh: negara Israel ketika dibentuk tahun 1948 banyak mencaplok daerah Palestina, Suriah, Yordania dan Mesir.

b) Secara Teoritis

  • Teori Ketuhanan

Dasar pemikiran teori ini adalah suatu kepercayaan bahwa segala sesuatu yang ada atau terjadi di alam semesta ini adalah semuanya kehendak Tuhan, demikian pula negara terjadi karena kehendak Tuhan. Sisa–sisa perlambang teori theokratis nampak dalam kalimat yang tercantum di berbagai Undang–Undang Dasar negara, seperti : “….. Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa” atau “By the grace of God”.Teori ini dipelopori oleh Agustinus, Friedrich Julius Stahl, dan Kraneburg.

  • Teori Kekuasaan

Menurut teori ini negara terbentuk karena adanya kekuasaan, sedangkan kekuasaan berasal dari mereka-mereka yang paling kuat dan berkuasa, sehingga dengan demikian negara terjadi karena adanya orang yang memiliki kekuatan/kekuasaan menaklukkan yang lemah.

  • Teori Perjanjian Masyarakat

Menurut teori ini, negara terbentuk karena sekelompok manusia yang semula masing–masing hidup sendiri–sendiri mengadakan perjanjian untuk membentuk organisasi yang dapat menyelenggarakan kepentingan bersama. Teori ini didasarkan pada suatu paham kehidupan manusia dipisahkan dalam dua jaman yaitu pra negara (jaman alamiah) dan negara.Teori ini dipelopori oleh Thomas Hobbes.

  • Teori Hukum Alam

Menurut teori ini, terbentuknya negara dan hukum dengan memandang manusia sebelum ada masyarakat hidup sendiri–sendiri. Pemikiran pada masa plato dan Aristoteles.

  1. Tujuan Negara

Negara dapat dipandang sebagai asosiasi yang hidup dan bekerjasama dan mengejar beberapa tujuan Negara. Dapat dikatakan bahwa tujuan terakhir setiap Negara ialah menciptakan kebahagiaan bagi rakyatnya (bunum publicum, common good, common weal).

Menurut Roger H. Sultau tujuan Negara ialah memungkinkan rakyatnya “berkembang serta menyelenggarakan daya ciptanya sebebas mungkin”. Dan menurut Harold J. Laski: “menciptakan di mana rakyatnya dapat mencapai terkabulnya keinginan-keinginan secara maksimal”

Tujuan Negara RI sebagai tercantum di dalam pembahasan Undang-Undang Dasar 1945 ialah: “untuk membentuk suatu pemerintahan Negara Indonesia melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejehteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut serta melaksasnakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan social” denagn berdasar kepada: ketuhanan yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan serta dengan mewujudkan suatu keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia (Pancasila). Adapun teori-teori tujuan Negara sebagai berikut:

  • Teori Kekuasaan

Shang Yang, untuk memperoleh kekuasaan yang sebesar-besarnya dengan cara menjadikan rakyatnya miskin,lemah dan bodoh.

Machiavelli, kekuasaan yang digunakan untuk mencapai kebesaran dan kehormatan Negara, dibenarkan bertindak kejam dan licik.

  • Teori Perdamaian Dunia

Dante Allegieri, menciptakan perdamaian dunia, yang dapat dicapai apabila seluruh Negara berada dalam suatu kerajaan dunia (imperium dengan Undang-Undang yang seragam bagi semua Negara).

  • Teori Jaminan Hak dan kebebasan

Immanuel Kant dan Kranenburg, hak dan kebebasan warga Negara terjamin, di dalam Negara harus dibentuk peraturan perundang-undangan.

  1. Fungsi Negara

Melaksanakan ketertiban (law and Order); untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrokan-bentrokan dalam masyarakat, maka Negara harus melaksanakan penertiban. Dan dapat dikatakan bahwa Negara bertindak sebagai “Stabilisator”.

  • Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya.
  • Pertahanan; hal ini diperlakukan untuk menjaga kemungkinan serangan dari luar. Untuk ini Negara dilengkapi dengan alat pertahanan.
  • Menegakkan keadilan; hal ini dilaksanan melalui badan-badan pengadilan.

Keseluruhan fungsi Negara di atas diselenggarakan oleh pemerintah untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan bersama.

B. KONSTITUSI

  1. Pengertian Konstitusi

Kata “Konstitusi” berarti “pembentukan”, berasal dari kata kerja yaitu “constituer” (Perancis) atau membentuk. Yang dibentuk adalah negara, dengan demikian konstitusi mengandung makna awal (permulaan) dari segala peraturan perundang-undangan tentang negara. Belanda menggunakan istilah “Grondwet” yaitu berarti suatu undang-undang yang menjadi dasar (grond) dari segala hukum. Indonesia menggunakan istilah Grondwet menjadi Undang-undang Dasar.

Menurut Brian Thompson, secara sederhana pertanya¬an: what is a constitution dapat dijawab bahwa “…a consti¬tution is a document which contains the rules for the the operation of an organization” Organisasi dimaksud beragam bentuk dan kompleksitas strukturnya. Negara sebagai salah satu bentuk organisasi, pada umumnya selalu memiliki naskah yang disebut sebagai konstitusi atau Undang-Undang Dasar. Kata “Konstitusi” berarti “pembentukan”, berasal dari kata kerja yaitu “constituer” (Perancis) atau membentuk. Yang dibentuk adalah negara, dengan demikian konstitusi mengandung makna awal (permulaan) dari segala peraturan perundang-undangan tentang negara. Belanda menggunakan istilah “Grondwet” yaitu berarti suatu undang-undang yang menjadi dasar (grond) dari segala hukum. Indonesia menggunakan istilah Grondwet menjadi Undang-undang Dasar.

Konstitusi adalah suatu naskah atau dokumen yang di dalamnya memuat keseluruhan peraturan-peraturan yang mengatur dan mengikat dalam penyelenggaran ketatanegaraan dalam suatu negara.

  1. Nilai-Nilai Konstitusi
  • Nilai normatif adalah suatu konstitusi yang resmi diterima oleh suatu bangsa dan bagi mereka konstitusi itu tidak hanya berlaku dalam arti hukum (legal), tetapi juga nyata berlaku dalam masyarakat dalam arti berlaku efektif dan dilaksanakan secara murni dan konsekuen.
  • Nilai nominal adalah suatu konstitusi yang menurut hukum berlaku, tetapi tidak sempurna. Ketidaksempurnaan itu disebabkan pasal- pasal tertentu tidak berlaku/tidak seluruh pasal-pasal yang terdapat dalam UUD itu berlaku bagi seluruh wilayah negara.
  • Nilai semantik adalah suatu konstitusi yang berlaku hanya untuk kepentingan penguasa saja. Dalam memobilisasi kekuasaan, penguasa menggunakan konstitusi sebagai alat untuk melaksanakan kekuasaan politik.
  1. Tujuan Konstitusi

Adapun tujuan dari adanya konstitusi adalah sebagai berikut :

  • Membatasi kekuasaan penguasa agar tidak bertindak sewenang-wenang maksudnya tanpa membatasi kekuasaan penguasa, konstitusi tidak akan berjalan dengan baik dan bisa saja kekuasaan penguasa akan merajalela dan bisa merugikan rakyat banyak sekaligus pengawasan terhadap kekuasaan politik.
  • Konstitusi bertujuan untuk melepaskan kontrol kekuasaan dari penguasaan sendiri.
  • Melindungi HAM maksudnya setiap penguasa berhak menghormati HAM orang lain dan hak memperoleh perlindungan hukum dalam hal melaksanakan haknya.
  • Pedoman penyelenggaraan negara maksudnya tanpa adanya pedoman konstitusi negara kita tidak akan berdiri dengan kokoh.
  1. Klasifikasi Konstitusi

Hampir semua negara memiliki kostitusi, namun antara negara satu dengan negara lainya tentu memiliki perbeadaan dan persamaan. Dengan demikian akan sampai pada klasifikasi dari konstitusi yang berlaku di semua negara. Para ahli hukum tata negara atau hukum konstitusi kemudian mengadakan klasifikasi berdasarkan cara pandang mereka sendiri, antara lain K.C. Wheare, C.F. Strong, James Bryce dan lain-lainnya.

Dalam buku K.C. Wheare “Modern Constitution” (1975) mengklasifikasi konstitusi sebagai berikut:

a) Konstitusi yang Tertulis (Written Constitution) dan Tidak Tertulis (Unwritten Constitution)

Konsitusi tertulis yaitu konstitusi yang dimuat dalam satu atau beberapa dokumen formal seperti akan hal nya hukum tertulis yang ada dalam UUD 1945. Sedangkan konstitusi tidak tertulis yaitu konstitusi yang tidak dituangkan dalam suatu dokumen formal didasarkan pada adat kebiasaan (berbentuk kesepakatan bersama di tengah masyarakat dengan dasar kebiasaan yang berlaku).

b) Konstitusi Fleksibel (Flexible Constitution) dan Konstitusi Kaku (Rigid Constitution)

Konstitusi fleksibel ini ialah konstitusi yang memiliki ciri sebagai berikut ini:

  • Memiliki sifat elastis yang artinya bisa disesuaikan dengan mudah.
  • Diumumkan dan diubah dengan cara yang sama seperti undang-undang.

Konstitusi Rigid ialah konstitusi yang memiliki ciri pokok:

  • Memiliki derajat dan tingkat yang lebih tinggi.
  • Hanya bisa diubah dengan cara istimewa atau khusus.

c) Konstitusi Derajat Tinggi (Supreme Constitution) dan Derajat Tidak Tinggi (Not Supreme Constitution)

Konstitusi derajat tinggi iala konstitusi yang punya kedudukan tertinggi di dalam sebuah negara. Konstitusi tidak derajat tinggi ialah konstitusi yang  tidak mempunyai kedudukan seperti konstitusi derajat tinggi.

d) Konstitusi Negara Serikat (Federal Constitution) dan Konstitusi Negara Kesatuan (Union Constitution)

Di dalam negara serikat ada pembagian kekuasaan diantara pemerintah federal dengan negara negara bagian dan ini telah di atur di dalam konstitusinya. Sedangkan di negara kesatuan, pembagian kekuasaan seperti di atas tersebut tidak diatur di dalam konstitusinya, karena pada dasarnya semua kekuasaan ada di tangan pemerintah pusat.

e) Konstitusi Pemerintahan Presidensil (President Executive Constitution) dan Konstitusi Parlementer (Parlementary Constitution)

Konstitusi presidensil memiliki ciri :

  • Presiden mempunyai kekuasaan nominal sebagal kepala negara tapi juga mempunyai kedudukan sebagai kepala pemerintahan.
  • Presiden dipilih secara langsung oleh rakyat atau oleh dewan pemilih.
  • Presiden bukan pemegang kekuasaan legislatif dan tidak bisa memerintahkan pemilu/pemilihan umum.

Konstitusi di dalam pemerintahan parlementer memiliki ciri :

  • Anggota kabinet baik itu sebagian atau seluruhnya adalah dari anggota parlemen.
  • Kabinet dipimpin oleh perdana menteri yang dibentuk berdasarkan pada kekuatan yang menguasai parlemen.
  • Presiden atas nasihat atau saran dari perdana menteri bisa membubarkan parlemen dan memerintahkan diadakannya pemilihan umum.

KESIMPULAN

  1. Negara merupakan suatu organisasi diantara sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang secara bersama-sama mendiami suatu wilayah (territorial) tertentu dengan mengakui adanaya suatu pemerintahan yang mengurus tata tertib dan keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang ada di wilayahnya.
  2. Konstitusi diartikan sebagai peraturan yang mengatur suatu negara, baik yang tertulis maupun tidak tertulis. Konstitusi memuat aturan-aturan pokok yang menopang berdirinya suatu Negara.
  3. Antara negara dan konstitusi mempunyai hubungan yang sangat erat. Karena melaksanakan konstitusi pada dasarnya juga melaksanakan dasar negara.
  4. Pancasila sebagai alat yang digunakan untuk mengesahkan suatu kekuasaan dan mengakibatkan Pancasila cenderung menjadi idiologi tertutup, sehingga pancasila bukan sebagai konstitusi melainkan UUD 1945 yang menjadi konstitusi di Indonesia.

Penulis:

Sintha Nur Fadilla Nawawi (A1G118039)

Tinggalkan komentar